Sebelumnya, Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pleidoi itu dibacakan sendiri oleh Bharada E, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Adapun, Richard dituntut 12 tahun penjara lantaran dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.