Adapun, lima terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng ini adalah adalah mantan Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM Pierre Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA, dan Komisaris WNI Master Parulian Tumanggor.
Dari kelima terdakwa itu, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan, Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara, Stanley MA , Lin Che Wei, dan Pierre Togar Sitanggang, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(Nanda Aria)