Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rugikan Negara Rp738,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Helikopter AW-101 Dituntut 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |17:31 WIB
 Rugikan Negara Rp738,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Helikopter AW-101 Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi Helikopter AW-101 dituntut 15 tahun penjara (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bos PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Lewat alias Irfan Kurnia Saleh agar dihukum 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, Irfan Kurnia Saleh juga dituntut untuk membayar denda Rp1 subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Irfan Kurnia Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Irfan diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

 BACA JUGA:Korupsi Heli AW-101, KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Eks KSAU

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut. Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU, Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

 BACA JUGA:Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir di Sidang Korupsi Helikopter AW-101, KPK Panggil Pekan Depan

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau setara Rp146.342.494.088.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement