YOGYAKARTA - Dua remaja di bawah umur ditangkap jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta karena kedapatan membawa senjata tajam. Dua Remaja putus sekolah tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada menuturkan penangkapan kedua remaja tersebut bermula ketika tanggal 15 Januari 2023 tepatnya pukul 02.45 WIB, di jalan Senopati Kecamatan Gondokusuman Yogyakarta dari anggota Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
"Dengan bekerja sama dengan masyarakat menjumpai anak-anak yang pada saat itu mengendarai motor dengan berboncengan tiga," ungkap dia, Senin (30/1/2023).
 BACA JUGA:Tawuran, Dua Pelajar di Bekasi Terkena Sabetan Celurit
Diduga anak-anak tersebut membawa alat senjata tajam. Kemudian ketiga remaja tersebut diikuti oleh anggota dan pada saat di wilayah Gondokusuman dihentikan dan dilaksanakan penggeledahan.
Namun pada saat itu tidak ditemukan senjata tajam pada anak tersebut. Karena sebelum dihentikan oleh petugas ternyata untuk alat sajam dan gear tersebut sempat dibuang oleh diduga pelaku.
"Kemudian hasil dari pemeriksaan kemudian hasil introgasi ditemukanlah saja. tersebut tidak jauh dari lokasi pemeriksaan," ungkap dia.
 BACA JUGA:21 Pelajar Hendak Tawuran di Cibinong Ditangkap Polisi, Celurit dan Pedang Disita
Setelah itu untuk anak-anak tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Dua pelaku tersebut adalaj RTS (17) dan AIU (16) keduanya warga Kota Yogyakarta. Sementara satu orang lagi tidak dijadikan tersangka karena hanya berperan sebagai Joki dan tidak mengetahui apa-apa.
Follow Berita Okezone di Google News