"Mungkin kita perlu meniru cara PDIP ketika memperjuangkan hak-haknya saat digencet secara politik menjelang reformasi tahun 1998. PDIP mengajukan tuntutan di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia secara terus menerus. Pokoknya kuat-kuatan lah," pungkasnya.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkop UKM Teten Masduki, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KSP menggelar rapat koordinasi usai tersangka penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas.
Menko Polhukam heran dengan keputusan tersebut. Pasalnya, sudah jelas koperasi tidak bisa menghimpun dana dari perserta karena bukan bank.
"Terkejut baik pemerintah dan rakyatnya karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama itu merupakan perbuatan hukum sempurna pelanggaran pidana baik di Kejagung, Kepolisian dan PPATK, ternyata dibebaskan MA. Kita tidak bisa menghindar dari keputusan MA," tutur Mahfud, Jumat (27/1/2023).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.