Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selesai Sidang Duplik, Kuat Ma'ruf Bakal Divonis 2 Pekan Mendatang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |11:31 WIB
Selesai Sidang Duplik, Kuat Ma'ruf Bakal Divonis 2 Pekan Mendatang
Kuat Maruf. (Foto: MPI)
A
A
A

Terkait kasus pembunuhan terhadap Berigadir J, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama dituntut 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement