Lalu, tanggapan terkait perusakan DVR CCTV tak terbukti dan tak berdasarkan hukum. Tanggapan terkait hasil pemeriksaan lie detektor atau Poligraf tak menenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sah sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Agar tak mengulangi pembelaan dalam pleidoi, tim penasihat hukum juga tetap pada dalil kami dalam nota pembelaan pleidoi tertanggal 24 Januari 2023," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.