JAKARTA - Tersangka penyelundupan 179 kilogram sabu, Akbar Antoni yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap di Malaysia.
Akbar dipulangkan usai Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sempat terlebih dahulu mengeluarkan red notice terhadap tersangka tersebut pada 6 Oktober 2023 lalu.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, trsangka Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia pada saat pihaknya menangkap tersangka lain yakni Fatahillah.
"Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023," ujar Krisno dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1/2023).
Krisno menambahkan, Akbar Antoni berperan sebagai pengendali narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram yang diedarkan oleh tersangka Fatahillah di wilayah Aceh. Bahkan, Akbar sudah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh.
"Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras teralifiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," imbuhnya.