JAKARTA - Tersangka penyelundupan 179 kilogram sabu, Akbar Antoni yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap di Malaysia.
Akbar dipulangkan usai Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sempat terlebih dahulu mengeluarkan red notice terhadap tersangka tersebut pada 6 Oktober 2023 lalu.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, trsangka Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia pada saat pihaknya menangkap tersangka lain yakni Fatahillah.
"Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023," ujar Krisno dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1/2023).
Krisno menambahkan, Akbar Antoni berperan sebagai pengendali narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram yang diedarkan oleh tersangka Fatahillah di wilayah Aceh. Bahkan, Akbar sudah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh.
"Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras teralifiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Satu orang berinisiap F berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai. Hal ini terkait penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.
"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).
"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AA yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," ujar Krisno.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.