Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 7 Pelempar Bus Persis Solo, Polisi: Pelaku Rata-Rata Pelajar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |04:00 WIB
Tangkap 7 Pelempar Bus Persis Solo, Polisi: Pelaku Rata-Rata Pelajar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement