PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar industri rumah tangga pembuatan pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru dengan menangkap sejumlah tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang membenarkan bahwa pihaknya belum lama ini membongkar industri rumah tangga membuat narkotika.
"Kita berhasil menangkap S (58) dan PY (46) yang merupakan orang di balik industri barang haram ini," terang Manapar.
Selain itu, katanya, pihaknya di lokasi mengamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi dan 73 butir pil ekstasi siap cetak.
Baca juga:Â Lima Orang Digerebek Hendak Pesta Ekstasi, Tiga di Antaranya Masih Satu Keluarga
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar dia, pelaku merupakan seorang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.
"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes, urine pelaku positif mengandung metamphitamine dan amphetamine," terangnya.
Baca juga:Â Buruh Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp2 Juta
Pengungkapan tersebut bermula saat timnya mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir pada 21 Januari 2023. Setelah dilakukan pengembangan diketahui tempat tersebut merupakan lokasi pembuatan pil ekstasi.
Follow Berita Okezone di Google News