Share

Polisi Bongkar Industri Rumah Tangga Pembuat Pil Ekstasi di Pekanbaru

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Selasa 31 Januari 2023 02:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 340 2756055 polisi-bongkar-industri-rumah-tangga-pembuat-pil-ekstasi-di-pekanbaru-7ejWFgNTE0.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar industri rumah tangga pembuatan pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru dengan menangkap sejumlah tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang membenarkan bahwa pihaknya belum lama ini membongkar industri rumah tangga membuat narkotika.

"Kita berhasil menangkap S (58) dan PY (46) yang merupakan orang di balik industri barang haram ini," terang Manapar.

Selain itu, katanya, pihaknya di lokasi mengamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi dan 73 butir pil ekstasi siap cetak.

Baca juga: Lima Orang Digerebek Hendak Pesta Ekstasi, Tiga di Antaranya Masih Satu Keluarga

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar dia, pelaku merupakan seorang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.

"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes, urine pelaku positif mengandung metamphitamine dan amphetamine," terangnya.

Baca juga: Buruh Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp2 Juta

Pengungkapan tersebut bermula saat timnya mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir pada 21 Januari 2023. Setelah dilakukan pengembangan diketahui tempat tersebut merupakan lokasi pembuatan pil ekstasi.

Follow Berita Okezone di Google News

"Setelah diadakan penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil menangkap pelaku S bersama seorang teman wanita," katanya.

Saat penggeledahan, papar dia, Satreskoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi dan bahan baku narkotika jenis pil ekstasi.

"Ditemukan pula 73 butir pil ekstasi yang siap edar. Rencananya pil ini akan diedarkan di dalam rumah kosong yang berada tepat di depan rumah pelaku S," katanya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini