BANYUASIN - Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap tiga orang yang terlibat pengedaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni seorang kurir sabu dan dua orang pengedar ekstasi.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safi'i mengatakan, pihaknya menangkap IF (22), seorang pemuda warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah Rp2 juta. Dari tangannya, polisi mendapati 1.060 gram sabu.
"Tersangka IF ditangkap, Kamis 12 Januari 2023, ketika berada di halaman parkir sebuah rumah makan di wilayah Betung lantaran Bus AKAP dari Sungai Lilin tujuan Simpang Pancur, Betung yang ditumpanginya sedang istirahat," ujar AKBP Imam Safi'i, Sabtu (21/1/2023).
Saat diringkus, lanjut Imam Safi'i, tersangka IF membawa narkotika jenis sabu dengan cara dibungkus menggunakan kantong plastik kemasan teh berwarna hijau.
"Untuk tersangka IF disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir. Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan shabu yang dimaksud," jelasnya.
Sedangkan, untuk dua tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi yakni AA dan RP ditangkap saat berada di depan Ruko Simpang Desa Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa.
"Kedua pengedar ini membawa 36 butir pil ekstasi berlogo monyet dengan berat 12,93 gram. Untuk mengelabui petugas, ekstasi ini dimasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan kantong berwana hitam dan disimpan di body motor," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News