Share

Lima Orang Digerebek Hendak Pesta Ekstasi, Tiga di Antaranya Masih Satu Keluarga

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Minggu 22 Januari 2023 21:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 22 610 2751087 lima-orang-digerebek-hendak-pesta-ekstasi-tiga-di-antaranya-masih-satu-keluarga-q005EO3aLQ.jpg Ilustrasi/ Doc: Ist

LUBUKLINGGAU - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menggerebek dan mengamankan lima orang yang hendak pesta ekstasi di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Kelima tersangka yang diamankan yakni Beni, Ari Wibowo, Bobbi, Riki Rikardo dan Beben. Bahkan dari ke lima orang tersangka yang diamankan tersebut, tiga diantaranya masih satu keluarga yaitu Beni, Bobbi dan Beben.

 BACA JUGA:Keyword #PerindoJuaraBantuRakyat dan Hary Tanoesoedibjo Trending Topic di Twitter, Netizen: Top Banget Deh!

Hasil penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan 2 tablet berwarna cream jenis ekstasi dengan berat 1,06 gram. Diamankan pula 1 lembar plastik hitam dan 1 unit kendaraa roda empat Suzuki APV Nopol 1774 SA.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Tim Satres Narkoba berawal adanya informasi dari masyarakat.

 BACA JUGA:Elektabilitas Perindo Tembus 4,8%, TGB: Alhamdulillah Perindo Makin Dapat Tempat

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang lagi pesta narkoba dan kita lakukan pneggerebekan," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama dengan anggotanya. "Dan kita amankan lima orang dengam barang bukti 1 bungkus plastik berisikan 2 tablet jenis pil ekstasi dengan berat 1,06 gram, 1 lembar pastik hitam dan 1 mobil," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hasil interograsi terhadap ke lima tersangka bahwa ekstasi tersebut dibeli dengan hasil uang patungan. Dan rencananya ekstasi tersebut akan dikonsumsi bersama-sama.

Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Junto 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini