Share

Terungkap! Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Korban Pemerkosaan Pengamen

Dharmawan Hadi, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 13:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 525 2756308 terungkap-mayat-wanita-tanpa-busana-di-sungai-cipelang-korban-pemerkosaan-pengamen-nf3apMUQSC.jpg Polisi menangkap terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Cipelang (Foto: Dharmawan Hadi)

SUKABUMI - Mayat perempuan yang ditemukan tersangkut bebatuan di aliran sungai Cipelang, Sukabumi, ternyata korban pembunuhan disertai pemerkosaan.

Terduga pelaku R alias E (33) berhasil ditangkap dan dijerat pasal berlapis dengan pasal pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan. R merupakan warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi berprofesi sebagai pengamen.

 BACA JUGA:Polisi Ciduk Pelaku Pemerkosaan Wanita di Kantor JNT Kalideres

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi awal masyarakat soal penemuan mayat di wilayah Warudoyong pada Rabu 25 Januari 2023 di kawasan Sungai Cipelang. 

"Dari kejadian tersebut, sesuai dengan SOP yang ada, kami memberikan pertolongan kepada korban dan kami lakukan kegiatan penyelidikan," ujar Zainal di Polres Sukabumi Kota, Sukabumi, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA:Bacakan Pleidoi Putri Candrawathi, Pengacara Ungkap Peristiwa Pemerkosaan Brigadir J Hilang dalam Tuntutan 

Zainal menambahkan, sekira 4 hari dengan berbagai alat bukti yang dikumpulkan, di antaranya rekaman CCTV, pihaknya menyimpulkan adanya tindak pidana terkait dengan penemuan mayat tersebut.

"Pada saat ditemukan dalam kondisi tidak menggunakan busana. Begitu identitas dapat kami temukan, dan dikroscek ke pihak keluarga, maka harus kami sampaikan, kondisi korban dalam psikologis depresi," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal tersebut, kata Kapolres, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak medis yang menyatakan korban melakukan pengobatan terkait dengan depresi sejak Agustus 2022.

Adapun terduga pelaku ditangkap pada Minggu 29 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

"Terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan kematian pidana paling lama 7 tahun dan pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," pungkas Zainal.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini