SUKABUMI - Mayat perempuan yang ditemukan tersangkut bebatuan di aliran sungai Cipelang, Sukabumi, ternyata korban pembunuhan disertai pemerkosaan.
Terduga pelaku R alias E (33) berhasil ditangkap dan dijerat pasal berlapis dengan pasal pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan. R merupakan warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi berprofesi sebagai pengamen.
 BACA JUGA:Polisi Ciduk Pelaku Pemerkosaan Wanita di Kantor JNT Kalideres
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi awal masyarakat soal penemuan mayat di wilayah Warudoyong pada Rabu 25 Januari 2023 di kawasan Sungai Cipelang.Â
"Dari kejadian tersebut, sesuai dengan SOP yang ada, kami memberikan pertolongan kepada korban dan kami lakukan kegiatan penyelidikan," ujar Zainal di Polres Sukabumi Kota, Sukabumi, Selasa (31/1/2023).
Zainal menambahkan, sekira 4 hari dengan berbagai alat bukti yang dikumpulkan, di antaranya rekaman CCTV, pihaknya menyimpulkan adanya tindak pidana terkait dengan penemuan mayat tersebut.
"Pada saat ditemukan dalam kondisi tidak menggunakan busana. Begitu identitas dapat kami temukan, dan dikroscek ke pihak keluarga, maka harus kami sampaikan, kondisi korban dalam psikologis depresi," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News