Hal tersebut, kata Kapolres, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak medis yang menyatakan korban melakukan pengobatan terkait dengan depresi sejak Agustus 2022.
Adapun terduga pelaku ditangkap pada Minggu 29 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
"Terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan kematian pidana paling lama 7 tahun dan pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," pungkas Zainal.
(Arief Setyadi )