BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe dan Exchanger tim Founder RUDUTZ, Dedi Tumaidi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa kasus investasi bodong robot trading itu dihukum denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," kata Hera di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Founder tim Founder RUDUTZ, Rudy Kusuma ; Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Jerry Gunandar ; Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, Russel; serta Founder Tim Founder 007, Yoshua Try Sutrisno ; divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ujar Hera.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Hera.
Kemudian, terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi yang menjabat selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Hera.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp344 miliar.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," beber Hera.
Follow Berita Okezone di Google News