Dalam kasus ini, Fahri menyampaikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya 1 set kunci leter T, 1 jaket, 1 Hoodie, 1 sepeda motor jenis matic, dan
rekaman CCTV.
"Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian ini disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap AKBP M Fahri Siregar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.