Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi 14 Kali di Sejumlah Wilayah Jabar, 2 Residivis Curanmor Ditangkap

Andrian Supendi , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |21:31 WIB
Beraksi 14 Kali di Sejumlah Wilayah Jabar, 2 Residivis Curanmor Ditangkap
Polres Indramayu menangkap 2 residivis curanmor. (MPI/Andrian Supendi)
A
A
A

Dalam kasus ini, Fahri menyampaikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya 1 set kunci leter T, 1 jaket, 1 Hoodie, 1 sepeda motor jenis matic, dan

rekaman CCTV.

"Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian ini disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap AKBP M Fahri Siregar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement