INDRAMAYU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Kedua pelaku adalah ALS dan BLN, warga Desa, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kedua pelaku adalah residivis curanmor. Mereka telah 14 kali beraksi di di wilayah sejumlah wilayah Jabar.
"Total ada 14 TKP, yaitu 8 TKP di Kabupaten Indramayu, 5 TKP di Kabupaten Majalengka, dan 1 TKP di Kabupaten Cirebon," kata AKBP M Fahri Siregar, di Mapolres setempat, Selasa (31/1/2023).
Fahri Siregar menjelaskan, dalam beraksi, para pelaku mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat kos.
"Jadi mereka mengamati situasi. Kemudian setelah melihat situasi aman, pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T, lalu membawanya," ujarnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, ia melanjutkan, pelaku menjualnya ke penadah berinisial JY. Motor itu dijual seharga Rp1-3 juta.
BACA JUGA:Berusaha Kabur, Dua Pemuda Pengangguran Pelaku Curanmor Ditembak PolisiÂ
"Penadah berinisial JY ini, saat ini masih DPO (Daftar Pencairan Orang)," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News