Menurut Tris, pihak Bripka HK diberikan jangka waktu beberapa hari untuk banding terhadap putusan PTDH.
"21 hari (Bripka HK) diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya," katanya.
Pihaknya berharap, jika Bripka HK mengajukan banding ditolak karena perbuatannya sudah mencoreng nama baik Polri.
"Karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.