Pelaku naik pitam, kemudian langsung menusuk PSK tersebut hingga terluka. “Pisau langsung ditusuk ke tubuh korban sebanyak tiga kali,” katanya.
DS akhirnya ditangkap polisi. Atas perbuatannya, DS diancam dengan hukuman maksimal selama lima tahun penjara.
“Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )