PALEMBANG - Jauhari (41), warga Jalan Sultan Agung, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang ditangkap Satuan Polairud Polrestabes Palembang lantaran mencuri peralatan navigasi kapal milik PT Gaharu Shipping.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira mengatakan bahwa tersangka merupakan satu dari tiga pelaku pencurian peralatan navigasi kapal milik PT Gaharu Shipping yang sedang bersandar di kawasan perairan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
 BACA JUGA:Kebakaran RS Bandung Kiwari, Sejumlah Pasien Dievakuasi ke Rumah Sakit Lain
"Bersama Y dan M yang kini masih buron, tersangka Jauhari mencuri 1 unit radar merek PIDP 118, 1 unit ecosonders merek Fruno FV 688, 1 unit Radio SSB MF/AF merek Fruno FS 25700, dan dua unit Teropong kapal, dengan kerugian yang ditafsir sekitar Rp60 juta," ujar Suprawira, Rabu (1/2/2023).
Suprawira menjelaskan, tersangka Jauhari bersama dua rekannya beraksi malam hari ketika awak kapal sedang tertidur di dalam kamar. Aksi pencurian baru diketahui pada pagi hari, setelah korban, M Sutanto, yang merupakan karyawan kapal mengecek peralatan navigasi yang ternyata sudah raib.
 BACA JUGA:9 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK, Terkait Suap Alokasi Dana Hibah
"Pelaku juga mencuri 1 radar, 1 unit esconder, 1 unit radio, dan 2 unit teropong. Mereka beraksi tiga orang saat dinihari," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Suprawira, ketiga pelaku menggunakan perahu getek untuk mengangkut barang-barang hasil curian.
"Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis pencurian dengan modus yang sama. Dua temannya berhasil kabur dan baru satu yang sudah kami amankan, selanjutnya akan kami kembangkan mengejar pelaku lainnya," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News