JAKARTA - Sidang pembunuhan Brigadir J masih berlanjut, hari ini giliran terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik, Kamis (2/2/2023).
Untuk diketahui, Duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Setelah sidang duplik, tinggal majelis hakim yang akan menyampaikan putusan atau vonis pada sidang berikutnya. Dengan begitu, sidang duplik merupakan perjalanan terakhir sebelum Putri dan Bharada E segera divonis.
"Iya, agenda duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamt saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Sementara, tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dan kuasa hukum Bharada E, Ronny B Talapessy, juga membenarkan sidang dengan agenda duplik hari ini.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut JPU 12 tahun penjara.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.