"Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataannya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," kata Arman membacakan dupliknya.
Menurut Arman, cara tersebut alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, malah menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.