"Terdakwa sejak awal menolak dan tidak pernah menyetujui skenario tersebut, namun saudara Ferdy Sambo memaksa terdakwa sehingga dengan terpaksa terdakwa mengikuti arahan saudara Ferdy Sambo mengenai kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46," katanya.
Ketiga, tambah pengacara Putri, fase di mana Ferdy Sambo mengakui kejadian sesungguhnya yang terjadi dan berkata jujur pada Timsus yang dibentuk Mabes Poli perihal skenario tersebut. Sehingga selanjutnya terdakwa secara konsisten dan jujur memberikan keterangan mengenai peristiwa pemerkosaan yang sebenarnya teriadi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.