JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Februari 2023.
Berikut fakta-faktanya:
1. Putri Candrawathi Bantah Tuduhan Wanita Tak Bermoral
Tim pengacara Putri Candrawathi membacakan dupliknya. Dalam dupliknya, tim pengacara Putri membantah replik Jaksa, khususnya berkaitan wanita tak bermoral.
"Penuntut umum membantah menyatakan terdakwa sebagai wanita tak bermoral, kemampuan penuntut umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai A atau sempurna karena penuntut umum seolah-olah lupa," ujar pengacara Putri di persidangan.
Menurutnya, Jaksa guna menguatkan persepsi dalam membuktikan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dalam surat tuntutannya, penuntut umum telah mencantumkan kesimpulan Ahli kriminologi, Prof M Mustofa.
Adapun salah satu isinya, adanya kemarahan pelaku terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang tak jelas dikarenakan oleh peristiwa apa.