Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Duplik Putri Candrawathi, Tepis Tuduhan Wanita Tidak Bermoral

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |06:05 WIB
5 Fakta Sidang Duplik Putri Candrawathi, Tepis Tuduhan Wanita Tidak Bermoral
Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

Lalu, dikuatkan hasil pemeriksaan poligraf menerangkan jawaban terdakwa Putri yang mengatakan ia tak berselingkuh dengan Brigadir J adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25.

"Memang penuntut umum tak menyebut frasa tak bermoral secara eksplisit, namun dengan sistematis penuntut umum telah menggunakan informasi yang tak relevan dengan perkara, mengabaikan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan, menuduh terdakwa berbohong hingga secara akuntrarium menafisrkan hasil tes poligraf yang diperolsh secara cacat hukum dan menuduh terdakwa berselingkuh dengan korban," tuturnya. 

Padahal, kata pengacara Putri, di persidangan secara terang telah terbukti pelaksanaan tes poligraf dilakukan secara melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009. Seharusnya penuntut umum yang profesional memahami bukti yang diperoleh secara tidak sah, tidak punya nilai pembuktian secara hukum.

Begitu juga keterangan ahli Kriminologi, Prof M Mustafa adalah keterangan tak kredibel secara hukum. Pasalnya, ahli menyatakan hanya mendapat informasi parsial berdasarkan kronologis versi penyidik yang disusun dari kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer semata dan mengakui tak membaca berkas perkara.

"Hal itu bukannya membuat terangan persoalan tapi malah memperkeruh permasalahan. Terlebih lagi penuntut umum seakan terikut arus berita hoaks yang disebar di berbagai media dengan sengaja oleh pihak-pihak tertentu, bahkan cenderung menambah panas berita-berita hoaks tersebut dengan menyebutkan adanya motif perselingkuhan di tuntutan saksi Kuat Ma'ruf, namun berkelit dan menyebutkan tak menyimpulan hasil poligraf," katanya.

2. Replik Jaksa Klise 

Usai mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement