Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Notaris hingga Pihak Swasta, KPK Usut Aset Lukas Enembe Diduga Hasil Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |14:40 WIB
Periksa Notaris hingga Pihak Swasta, KPK Usut Aset Lukas Enembe Diduga Hasil Suap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Kini penyidik KPK tengah menelusuri aset Lukas Enembe yang diduga hasil suap dan gratifikasi.

Penyidik KPK menelusuri hal ini dari pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Kamis (2/2/2023). Keempat saksi tersebut adalah dua pihak swasta, Yonater Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom; seorang notaris, Herman; serta Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui. Mereka diduga mengetahui aset Lukas Enembe.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023).

Sementara itu, Ali menyebutkan, sebanyak 4 saksi mangkir dari pemeriksaan kemarin. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; pihak desa, Pondiron Wonda; Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Prov Papua, Debora Salossa; serta Wiraswasta, Imelda Sun.

Kepada mereka yang mangkir, KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan ulang.

"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Selain Lukas, KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Rijatono sebagai pemberi suap. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Uang itu diberikan kepada Lukas karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Setidaknya, terdapat tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement