Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Pornografi, Bling2.com Tawarkan Judi Online

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |15:21 WIB
Selain Pornografi, Bling2.com Tawarkan Judi Online
Dittipidum Bareskrim Polri rilis kasus pornografi Bling2. (Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Selain konten pornografi, website dan aplikasi Bling2.com juga menawarkan judi online. Hal itu sebagaimana diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, konten judi online tersebut terdapat dalam kolom pada tayangan video para streamer.

"Website ini di samping terjadi tindakan asusila, kami analisa mendapatkan juga di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Djuhandhani menyebut, pihaknya kini berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terait temuan itu. Selain itu, server website diketahui berada di Kamboja dan Filipina.

"Setelah penyelidikan, koordinasi Dit Siber juga kami dapatkan sementara kita dapatkan server berada di luar negeri," kata Djuhandhani.

Aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran untuk para penonton. Mereka yang ingin menikmati konten pornografi harus top up atau transfer uang ke sejumlah nomor rekening yang tertera di Bling2.com.

Para streamer kemudian memberikan siaran online ke penontonnya. Jika telah mendapatkan gift atau "saweran", streamer bakal melakukan apa saja dari mempertontonkan hal intim sampai perbuatan asusila lainnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap 2 perempuan dan 4 pria. Para tersangka yang ditangkap itu adalah IPS (27) bertugas sebagai host live streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.

Sementara AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai host live streamer. NS alias R (22) berperan live host streamer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement