JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo mempertanyakan hukuman pemecatan tidak hormat dari Polri. Dalam kasus ini, ia mengaku hanya membantu Chuck Putranto, Spri Ferdy Sambo.
Baiquni menyampaikan hal tersebut saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Ia mengaku hanya berniat membantu Chuck Putranto menyalin rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Saya berniat membantu Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo," tutur Baiquni,
Ia melanjutkan, dikarenakan membantu Chuck Putranto, orang berasumsi bahkan mengonstruksikannya sebagai orang terdekat Ferdy Sambo.
"Akibat asumsi tersebut, saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi Pak Ferdy Sambo," ujarnya.
Baiquni mengungkapkan kembali ketika dirinya diperiksa tim khusus terkait perintangan penyidikan. Ia saat itu dituduh merusak CCTV tanpa barang bukti yang jelas.
"Apakah karena saya membantu Chuck Putranto yang saat itu merupakan Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo sehingga saya dianggap memiliki kedekatan dengan Pak Ferdy Sambo? Sehingga serta-merta kami memiliki niat yang sama? Demikian maka pantas bagi saya untuk dituduh melakukan hal tersebut?," tanya Baiquni.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.