JAKARTA – Kehidupan Baiquni Wibowo berubah drastis setelah terjerat kasus hukum dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kematian Brigadir J. Kini dia harus mendekam di tahanan dan tak bisa bertemu dengan anak-anaknya.
Dalam pleidoi yang dibacakannya dalam persidangan hari ini, Jumat (3/2/2023), Baiquni mengatakan istrinya harus berbohong kepada anaknya yang terus bertanya tentang dirinya yang tak pulang ke rumah.
"Selama satu bulan dipatsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," katanya.
Ia tak dapat membohongi perasaannya ketika mengingat sang anak yang sampai saat ini belum dapat ditemuinya setelah mendekam di penjara.
Baca juga: Singgung Pemecatannya, Baiquni : Hanya Bantu Chuck Putranto, Saya Dianggap Orang Dekat Sambo
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung takut menghadapi itu semua sendiri," jelasnya.
Baiquni melanjutkan, sang istri dan anak sangat terdampak atas penahanannya selama ini.
"Bagaimanapun juga istri dan anak saya adalah pihak yang paling terdampak dengan adanya saya di sini dan dengan adanya pemberitaan di media," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Baiquni dituntut dua tahun penjara oleh JPU. Jaksa menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.