Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawarkan Konten Pornografi, Streamer Bling2 Raup Minimal Rp1,5 Juta Per Hari

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |16:31 WIB
Tawarkan Konten Pornografi, Streamer Bling2 Raup Minimal Rp1,5 Juta Per Hari
Dittipidum Bareskrim Polri rilis kasus pornografi Bling2. (Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap 2 perempuan dan 4 pria. Para tersangka yang ditangkap itu adalah IPS (27) bertugas sebagai host live streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.

Sementara AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai host live streamer. NS alias R (22) berperan live host streamer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement