“Atau, apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Tim pengacara juga berharap agar majelis hakim bisa sependapat dengan mereka,” ujarnya.
Hendra dan Agus juga memiliki pleidoinya masing-masing, hanya saja pleidoi mereka dianggap telah dibacakan. Selain membacakan pleidoi, tim pengacara Hendra dan Agus juga memyampaikan barang bukti pada majelis hakim.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.