Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Penasihat Hukum Fokus Bela Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |20:32 WIB
KPK Minta Penasihat Hukum Fokus Bela Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Selain Lukas, KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Rijatono sebagai pemberi suap. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Uang itu diberikan kepada Lukas karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Setidaknya, terdapat tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement