SITUBONDO - Seorang anak kandung di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayah kandungnya sendiri lantaran sang ayah menikah siri dengan wanita lain. Nofiandari Safira menggugat warisan dua bidang rumah dan Rp150 juta uang tabungan kepada ayahnya, Bambang Purwadi.
Nofiandari Safira sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Situbondo.
Meski hasil putusan pengadilan belum final, namun sejumlah perabotan rumah sudah raib karena dibawa oleh sang anak. Bambang Purwadi hanya bisa pasrah dengan perbuatan anak semata wayangnya itu.
Adapun dua rumah yang digugat berada di Paowan, Kecamatan Panarukan ini. Rumah tersebut sejatinya milik Bambang Purwadi dan ibunya Nofiandari Safira.
Setelah Nofiandari Safira meninggal pada Agustus 2021 lalu, Bambang menikah siri dengan Anik Indrawati pada November 2021.
Baca juga:Â Duh! Dua Anak Gugat Ayahnya yang Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar
Kuasa hukum tergugat Bambang Purwadi, Ide Prima mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha menempuh jalur mediasi.
"Sebab warisan ini tetap akan jatuh kepada anak istri sah," kata dia, Jumat (2/1/2023).
Baca juga:Â Gagas Wisata Religi Internasional di Situbondo, Sandiaga Uno Undang 7 Negara
Follow Berita Okezone di Google News