LAMPUNG SELATAN - Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. Pria berinisial NA (35) warga ecamatan Ketapang, Lampung Selatan itu memperkosa anak tirinya sejak 2017 atau sejak masih berusia 13 tahun.
Tindakan mesum tersebut lantas dilaporkan oleh ibu korban yang juga istri pelaku. Bergerak cepat, anggota Polsek Penengahan langsung menangkap pelaku.
"Pelaku NA berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin 31 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kapolsek Penengahan Iptu Gobel saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/2023).Â
Pemerkosaan pertama kali terjadi pada tahun 2017 di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun atau kelas 5 sekolah dasar (SD) ditinggal ibunya yang bekerja di Jakarta.
Baca juga:Â Â Anak di Bawah Umur Digilir 3 Pelaku, Bermula Kenalan di Medos dan Dicekoki Miras
Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya saat korban baru masuk SMP hingga kelas 8 SMP. Terakhir, pelaku kembali menyetubuhi korban di rumahnya pada Minggu 30 Januari 2023 sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya saat istrinya sedang tidur.Â
"Jadi korban ini diasuh sejak umur 3 tahun. Kemudian saat berusia 13 tahun korban ditinggal ibunya kerja ke Jakarta, saat itulah korban pertama kali disetubuhi," kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News