Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Sabtu, 04 Februari 2023 |01:15 WIB
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Pembacaan tuntutan jaksa kasus tragedi Kanjuruhan/Foto: Lukman Hakim
A
A
A

Menanggapi, tuntutan JPU, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "(Pembelaan) saya serahkan ke penasihat hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement