Maka itu, Jaksa meminta hakim mengesampingkan pleidoi Arif dan pengacaranya sebagaimana disampaikan pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi
"Pleidoi terdakwa Arif terhadap pasal 51 ayat 2 KUHP, ayat 2, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika diperintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.