Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2023 |11:09 WIB
 Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik
Terdakwa Arif Rachman (foto: dok MPI)
A
A
A

Maka itu, Jaksa meminta hakim mengesampingkan pleidoi Arif dan pengacaranya sebagaimana disampaikan pada persidangan sebelumnya.

 BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi

"Pleidoi terdakwa Arif terhadap pasal 51 ayat 2 KUHP, ayat 2, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika diperintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement