JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability. Perpres tersebut akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global demi keadilan.
Pada hari ini, Senin (6/2/2023), Jokowi bertemu dengan Anggota Dewan Pers yang dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Istana Negara.
BACA JUGA: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Semuanya Perlu Dikaji
Menurut Ninik, dalam pertemuan itu, Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers, khususnya dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ninik dalam keterangannya.
Di kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan, bahwa kebebasan pers sudah selesai. Artinya, saat ini pers sudah memiliki kebebasan, namun harus tetap bertanggung jawab.
“Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggung jawab. Di situ yang penting,” kata Jokowi.
BACA JUGA: Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan Wartawan di Maluku dan Bengkulu