Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilarang BPOM, Apotek Tarik Peredaran Obat Sirup Penurun Demam Praxion

Yudha Prawira , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2023 |13:02 WIB
Dilarang BPOM, Apotek Tarik Peredaran Obat Sirup Penurun Demam Praxion
Ilustrasi obat sirup (Foto: Bol News)
A
A
A

SURABAYA - Pasca-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan larangan produksi dan distribusi obat sirup praxion, sejumlah apotek di Kota Surabaya mulai menarik dan tidak menjual lagi obat penurun demam tersebut.

Salah satunya di Apotek Libra yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, hingga Selasa (7/2/2023) pagi ini sudah tidak lagi menjual obat sirup praxion.

 BACA JUGA: Investigasi Kasus Gagal Ginjal Anak Baru di DKI, Bareskrim Kirim Sampel ke BPOM

Apoteker Ing Estuningsih mengatakan, sejak Senin 6 Februari 2023 kemarin, pihak apotek sudah menarik dari peredaran obat sirup penurun panas tersebut.

Kondisi yang sama juga terlihat di Apotek K-24 yang berada di Jalan Klampis Raya Surabaya. Di apotek ini sudah tidak melakukan penjualan obat sirup praxion.

BACA JUGA:2 Bocah di Sleman Keracunan Ciki Ngebul, BBPOM Klaim Sudah Bina Pedagang 

Nina, apoteker mengaku sejak Senin kemarin menarik seluruh produk obat sirup praxion. Kedua apotek ini menarik distribusi obat sirup praxion setelah BPOM RI mengeluarkan edaran pelarangan penjualan obat sirup tersebut, menyusul kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement