SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo Aldi Kurniawan (27), dituntut hukuman mati setelah dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023).
 BACA JUGA:2 Polisi Dipecat karena Narkoba dan Bolos
Dalam tuntutan tersebut, Aldi terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1Kg, Sindikat Narkoba Antar Provinsi
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa, terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui.
"Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)