Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diwarnai Kucing-Kucingan, Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Tambang Ilegal

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |14:04 WIB
Diwarnai Kucing-Kucingan, Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Tambang Ilegal
Polda Jateng rilis penggerebekan tambang ilegal di 2 lokasi. (MPI/Eka Setiawan)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, praktik ilegal ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement