Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, praktik ilegal ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)