MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana bidang kesehatan, yakni berinisial AP dan RD, di kos-kosan Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, pada Selasa 7 Februari 2023. RD diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kabupaten Majalengka.
Bersama dua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ramadol sebanyak 146 lembar serta ganja paket besar, dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram.
BACA JUGA:2 Polisi Dipecat karena Narkoba dan Bolos
Tidak hanya itu. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan jaket salah satu geng motor dan senjata airsoftgun. Dari hasil penyelidikan, pelaku, termasuk yang masih berstatus sebagai pelajar, diketahui juga sebagai pengedar. Mereka memanfaatkan media sosial (medsos) dalam menjalankan bisnisnya itu.
"Narkotika ini dibeli melewati jalur online, kemudian dijual juga dengan online," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA:Permohonan Duplik Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba Ditolak Hakim
Narkotika jenis ganja yang dibeli, selain dipakai sendiri, pelaku juga menjualnya lagi dengan cara dikemas ulang. Penjualan barang tersebut, tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli, melainkan dengan menggunakan isyarat tertentu.
"Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi ke lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka," papar dia.
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, jelas dia, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.
"Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online," ungkap dia.
"Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(Awaludin)