Share

Berselisih Paham, Dua Lansia Terlibat Duel Berdarah di Sawah

Dede Febriansyah, MNC Portal · Rabu 08 Februari 2023 09:48 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 610 2761048 berselisih-paham-dua-lansia-terlibat-duel-berdarah-di-sawah-h0xmeODtcC.jpg Ilustrasi/ Doc: Istimewa

 

OGAN ILIR - Dua orang lanjut usia (Lansia), yakni Kakek M Tohir (65) dan Nenek Rosida (63) terlibat pertikaian menggunakan senjata tajam. Pertikaian ini diduga terjadi karena salah paham.

Kapolsek Tanjung Raja OI, AKP Halim Kesumo mengatakan, duel berdarah yang melibatkan seorang kakek dan nenek tersebut terjadi di Desa Kotadaro I, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel).

 BACA JUGA:Jumlah Korban Gempa Terus Melonjak, Turki Umumkan Keadaan Darurat Selama 3 Bulan

"Kronologi kejadiannya diawali korban yang mendatangi persawahan milik pelaku. Sehingga antara korban dan pelaku terjadi selisih paham, lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku," ujar AKP Halim, Rabu (8/2/2023).

Dalam insiden tersebut, si nenek mencoba membacok si kakek dengan parang, namun berhasil didahului si kakek dengan ayunan cangkul penggaruk besi atau cakar sawah ke bagian kepala korban.

 BACA JUGA:Kenakan Batik Coklat, Prabowo Hadiri Rapim TNI-Polri

"Nenek Rosida akhirnya roboh setelah kepalanya terkena cangkul cakar sawah hingga luka cukup serius di bagian kepala. Korban pun harus dilarikan ke Puskesmas terdekat," jelasnya.

Keluarga korban yang tak senang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Mendapat laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.

"Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah keluarganya di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI. Dan tanpa perlawanan, kakek ini kita amankan berikut barang bukti berupa sebuah alat cakar besi untuk menggaruk sawah," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

AKP Halim menerangkan, duel tersebut dipicu korban yang tersulut emosi lalu mengambil parang hingga mendekati pelaku. Merasa terancam, pelaku lalu mengambil sebuah cangkul jenis cakar sawah dan langsung diayunkan ke arah kepala korban.

"Rencana kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan, yakni memintai keterangan saksi korban. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini