BELANDA – Presiden Rusia Vladimir Putin diduga kuat memutuskan untuk memasok rudal yang menjatuhkan penerbangan Malaysia Airlines MH17 pada 2014.
Hal itu diungkapkan penyelidik internasional. Kesimpulan Tim Investigasi Gabungan - yang terdiri dari penyelidik dari lima negara - mengikuti putusan pengadilan Belanda tahun lalu yang menemukan dua orang Rusia dan seorang Ukraina bersalah atas pembunuhan in absentia.
Jaksa mengatakan ada bukti bahwa Putin memutuskan untuk memberikan persenjataan berat kepada separatis yang didukung Moskow. Namun tidak ada pernyataan bahwa Putin memerintahkan pesawat untuk ditembak jatuh.
BACA JUGA: Pengadilan Belanda Putuskan MH17 Sengaja Ditembak Jatuh dengan Rudal Buatan Rusia
Tim internasional, yang ditugasi menyelidiki mereka yang bertanggung jawab atas peluncuran rudal itu, mengatakan pada Rabu (8/2/2023) bahwa mereka telah kehabisan semua petunjuk dan tidak dapat melanjutkan proses pidana lagi.
Seperti diketahui, Boeing 777 sedang terbang dari ibu kota Belanda ke Kuala Lumpur ketika dihantam oleh rudal darat-ke-udara buatan Rusia pada Juli 2014 selama konflik antara pemberontak pro-Rusia dan pasukan Ukraina di wilayah Donbas Ukraina. Serangan itu menewaskan hampir 300 orang.
Sementara itu, Moskow diketahui langsung membantah semua keterlibatan dalam jatuhnya pesawat dan menolak vonis tersebut. Rusia menyebut keputusan ini sebagai "skandal" dan bermotivasi politik.
BACA SELENGKAPNYA: Jatuhnya Malaysia Airlines MH17, Penyelidik: Putin Diduga Kuat Pasok Rudal yang Tembak Jatuh Pesawat
(Susi Susanti)