Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan ke Polisi

Rizky Syahrial , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |14:45 WIB
Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan ke Polisi
Mantan karyawan laporkan bos karena tahan ijazah (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Bos salah satu kantor hukum di Jakarta Selatan, dilaporkan oleh tiga orang mantan karyawannya ke polisi. Dia diduga melakukan penggelapan ijazah.

Laporan tersebut diketahui sejak 2019 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasusnya masih bergulir hingga saat ini.

Ketiga pelapor tersebut yakni berinisial YK, IL, dan AS. Mereka pun datang bersama kuasa hukumnya. Adapun terlapor bernama IF yang merupakan bos firma hukum.

Kuasa hukum terlapor, Amsori menjelaskan bahwa laporan dari kliennya sendiri diketahui sudah naik ke tingkat penyelidikan. "Dua laporan lagi masih tahap penyelidikan," katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Amsori menjelaskan, agenda pada pemanggilan dari penyidik kepada pelapor untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Baca juga: Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Kasus Indosurya, TPPU Bakal Diusut!

"Jadi agenda kami ke penyidik dalam rangka tambahan berita acara pemeriksaan terkait beberapa saksi yang ini lama sekali dari tahun 2019," terang dia.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan Motor Istri

Menurutnya, IF dilaporkan karena tidak mengembalikan serta menahan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaannya.

"Oleh karena itu mengakibatkan klien kami saat ini dirugikan dalam hal mencari lapangan pekerjaan sehingga beberapa kantor perusahaan menanyakan ijazahnya ditahan sampai saat ini," papar dia.

Terpisah, korban YK mengatakan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh mantan bosnya. Menurut dia, para karyawan diduga dipaksa untuk bekerja melebih batas waktu yang telah ditentukan.

"IF (terlapor) ini kami duga budaya kerjanya, jam kerjanya itu di atas rata-rata, di luar perjanjian. Kemudian kita semua disuruh, dilarang pulang sesuai perjanjian, kita harus bekerja lebih daripada jam kerja, bahkan di hari libur," imbuhnya.

"Kemudian belum tentu dapat upah lembur. Kalaupun dapat upah lembur itu benar-benar jauh di bawah hukum, seperti itu. Oleh karena itu, itu kan secara nggak langsung kan bentuk eksploitasi ya," tutur dia.

Menurut YK, IF pun diduga sempat melakukan somasi dan melaporkan beberapa karyawannya dengan tuduhan yang tidak jelas.

"Ada juga korban yang malah dilaporkan polisi, malah di somasi ke orangtuanya," kata dia.

Sementara itu Pelapor lainnya, IF mengatakan mantan bosnya pun diduga meminta biaya puluhan hingga ratusan juta Rupiah agar korban dapat menebus ijazah yang ada ditangan terlapor.

"Umumnya memang kalau mengacu pada UU Tenaga kerja dimana di dalam perjanjian kerja itu ada PKWT. Katakan kita bekerja satu tahun, apabila kita wanprestasi selama tiga bulan kita membayar 9 bulan dengan satu bulan upah lembur. (Itu) dari puluhan sampai ratusan juta yang saya tahu," pungkas dia.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement