NIAS SELATAN – Kepala Desa Awoni di Nias Selatan berinisial OT ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan. Pelaku memperkosa warganya berinisial WT (20) denagan modus mengiming-imingi jabatan staf kades.
Kuasa Hukum dari korban, Aperius Gea, apresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHPidana.
Baca juga: Biadab! Ayah Tiri di Bengkulu Perkosa Bocah 6 Tahun Setelah Naiki Ventilasi Kamar
"Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada instansi kepolisian yang lain" ucapnya kepada MPI, Jumat (10/2/2023).
Aperius menegaskan kliennya menyatakan keterangan yang sebenarnya. Sebagai warga negara yang baik, kliennya selalu mengikuti proses hukum yang diperlukan.
"Yah, bagian proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi. Klien kita hanya memberitahu dan menginformasikan di mana telah terjadi dugaan tindak pidana,” ucapnya.