Share

Biadab! Ayah Tiri di Bengkulu Perkosa Bocah 6 Tahun Setelah Naiki Ventilasi Kamar

Demon Fajri, Okezone · Kamis 09 Februari 2023 17:54 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 340 2762146 biadab-ayah-tiri-di-bengkulu-perkosa-bocah-6-tahun-setelah-naiki-ventilasi-kamar-lHjI2n1JQ7.jpg Ayah tiri tega perkosa bocah 6 tahun/Foto: Demon Fajri

BENGKULU - Salah satu ayah tiri di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial EP (44), tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.

Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, diduga telah dilakukan sebanyak 5 kali di dalam kamar korban di rumah orangtuanya di daerah tersebut.

 BACA JUGA: Cegah Karhutla, Panglima TNI ke Anak Buah: Cari Dukun Biar Hujan Terus

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku nekat masuk ke dalam kamar melalui celah ventilasi atas pintu kamar. Pria 44 tahun ini pun langsung berbuat asusila disertai pengancaman kepada korban.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, terduga pelaku ditangkap anggota Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong, Polda Bengkulu.

 BACA JUGA:Gempa M5,4 Papua, Kantor iNews TV Biro Jayapura Ikut Rusak

Dugaan perbuatan asusila ini, kata Awilzan, dilakukan terduga pelaku pada Minggu 1 Januari 2023 hingga Kamis 5 Januari 2023, secara berturut-turut. Pengakuan korban, jelas Awilzan, telah disetubuhi sebanyak 5 kali.

"Terduga pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban melewati ventilasi atas pintu kamar. Lalu, berbuat asusila disertai pengancaman," kata Awilzan, Kamis (9/2/2023).

Aksi bejat ayah tirinya ini juga disertai dengan kekerasan. Ayah tirinya ini memukul bagian bahu sebelah kanan dan kiri, di bagian punggung, perut, dan di bagian kepala.

Kejadian yang dialami korban tersebut, terang Awilzan, diceritakan kepada ibu kandungnya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, ibu korban pun melaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain menangkap terduga pelaku, tambah Awilzan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna ungu, 1 lembar baju terusan rok warna hitam, 1 lembar celana dalam, dan 1 kutipan akta kelahiran atas nama korban.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tegas Awilzan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini