BENGKULU - Salah satu ayah tiri di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial EP (44), tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.
Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, diduga telah dilakukan sebanyak 5 kali di dalam kamar korban di rumah orangtuanya di daerah tersebut.
 BACA JUGA: Cegah Karhutla, Panglima TNI ke Anak Buah: Cari Dukun Biar Hujan Terus
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku nekat masuk ke dalam kamar melalui celah ventilasi atas pintu kamar. Pria 44 tahun ini pun langsung berbuat asusila disertai pengancaman kepada korban.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, terduga pelaku ditangkap anggota Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong, Polda Bengkulu.
 BACA JUGA:Gempa M5,4 Papua, Kantor iNews TV Biro Jayapura Ikut Rusak
Dugaan perbuatan asusila ini, kata Awilzan, dilakukan terduga pelaku pada Minggu 1 Januari 2023 hingga Kamis 5 Januari 2023, secara berturut-turut. Pengakuan korban, jelas Awilzan, telah disetubuhi sebanyak 5 kali.
"Terduga pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban melewati ventilasi atas pintu kamar. Lalu, berbuat asusila disertai pengancaman," kata Awilzan, Kamis (9/2/2023).
Aksi bejat ayah tirinya ini juga disertai dengan kekerasan. Ayah tirinya ini memukul bagian bahu sebelah kanan dan kiri, di bagian punggung, perut, dan di bagian kepala.
Kejadian yang dialami korban tersebut, terang Awilzan, diceritakan kepada ibu kandungnya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, ibu korban pun melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Follow Berita Okezone di Google News