"Kami telah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sudah kita tetapkan DN sebagai tersangka. Dan untuk yang bersangkutan sudah kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, perawat DN dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
(Qur'anul Hidayat)