PALEMBANG – Kecerobohan seorang perawat mengakibatkan bayi AR mengalami cacat permanen. Bayi 8 bulan itu harus kehilangan jarinya karena putus terpotong dengan gunting oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial DN. Jari bayi tersebut dinyatakan tak bisa disambung kembali.
Kuasa hukum keluarga korbam Titis Rachmawati mengatakan hasil operasi yang telah dilakukan pihak RSMP menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan.
"Jadi hasil operasi yang dilakukan setelah dibuka perban ternyata tidak bisa disambung dan daging yang terpotong tersebut membusuk hitam sarafnya, sehingga tidak bisa terkoneksi secara medis," ujar Titis, Jumat (10/2/2023).
 Baca juga: Perawat Lepas Perban Infus Pakai Gunting, Jari Bayi 8 Bulan Putus
Meski upaya mediasi di tengah gagalnya operasi penyambungan jari bayi AR masih dilakukan oleh pihak RSMP dan perawat DN, lanjut Titis, namun kini keluarga korban meminta ganti rugi atas kejadian tersebut.
"Dalam Pasal 360 yang melawan hukum ada beban ganti rugi baik dari pihak rumah sakit dan perawat tersebut. Jika itu tidak terpenuhi maka kita akan gugat secara perdata," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang telah resmi menahan DN, perawat RSMP di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).
Follow Berita Okezone di Google News