Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Akan Diproses Pidana dan Etik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |19:30 WIB
 Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Akan Diproses Pidana dan Etik
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, oknum anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS akan diproses secara pidana maupun kode etik, lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," tegas Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

 BACA JUGA: Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Ternyata Punya Utang Rp900 Juta

Menurut Ramadhan, saat ini, Bripda HS akan segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya.

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ujar Ramadhan.

 BACA JUGA:Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Ternyata Polisi Bermasalah yang Punya Utang Besar

Sebelumnya, Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement